1. mahkamah internasional adalah peradulan untuk...
a.perseorangan
b.organisasi internasional
c.badan hukum
d.organisasi nasional
e.negara
2. contoh cara penyelesaian sengketa internasional melaui jasa baik baik yaitu....
a.sidang dewan keamanan
b.pembentukan komisi tiga negara
c.meratifikasi traktat multilateral
d.sidang mahkamah internasional
e.merajuk arbitrators
3. piagam pbb bab VI menentukan bahwa pertikaian antarnegara yang dapat membahayakan perdamaian internasional harus lebih dahulu diselesaikan dengan jalan damai sesuai artikel 33, yaitu dengan cara sebagai berikut, kecuali....
a.konsolisasi
b.arbitrasi
c.konfrontasi
d.negoisasi
e.mediasi
a.perseorangan
b.organisasi internasional
c.badan hukum
d.organisasi nasional
e.negara
2. contoh cara penyelesaian sengketa internasional melaui jasa baik baik yaitu....
a.sidang dewan keamanan
b.pembentukan komisi tiga negara
c.meratifikasi traktat multilateral
d.sidang mahkamah internasional
e.merajuk arbitrators
3. piagam pbb bab VI menentukan bahwa pertikaian antarnegara yang dapat membahayakan perdamaian internasional harus lebih dahulu diselesaikan dengan jalan damai sesuai artikel 33, yaitu dengan cara sebagai berikut, kecuali....
a.konsolisasi
b.arbitrasi
c.konfrontasi
d.negoisasi
e.mediasi
Jawaban:
1.d
2.a
3.e
Penjelasan:
semoaga membantu maap klo salah hehe
[answer.2.content]