Jawaban:
1.Shalat wajib secara jamak takdim : Pelaksanaan shalat wajib dengan cara jamak yang dilakukan pada waktu shalat yang pertama.
2.Shalat wajib secara jamak takhir : Pelaksanaan shalat wajib dengan cara jamak yang dilakukan pada waktu shalat yang kedua.
Penjelasan:
semoga membantu!!
Jawaban:
Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.”
Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu.
Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir.
Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya.
Contoh lain,
“Qashar shalat dzuhur bagi musafir”
Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar.
Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya.
Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar.
Penjelasan:
[answer.2.content]